-->

STNK hilang ? Berikut Cara Mudah Mengurusnya


STNK hilang ? Berikut Cara Mudah Mengurusnya

Hai sobat semua yang sedang bingung ketika kehilangan STNK. Merupakan suatu yang menjengkelkan ketika kalian mengalami STNK hilang. Sama waktu Kalian kehilangan dokumen berharga pribadi lainnya seperti KTP dan SIM, kehilangan Surat Tkalian Nomor Kendaraan (STNK) juga mungkin bisa membuat Kalian pusing tujuh keliling.
Sesuai dengan kepanjangannya, STNK adalah tkalian bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan. STNK merupakan sebuah surat yang memiliki segala hal tentang kepemilikan (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, dll.). Jadi, STNK merupakan tanda kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor. Jika STNK Kalian hilang, Kalian tak lagi memiliki bukti bahwa Kalian adalah pemilik yang sah atas kendaraan bermotor Kalian. Dan  Kalian pun ada kemungkinan akan ditilang jika kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor Kalian tanpa STNK. Kalian tentu tak ingin ditilang, bukan? Tak perlu pusing jika Kalian kebetulan kehilangan STNK, karena Kalian bisa cepat mengurus penggantian STNK tersebut.
Perlu diingat bahwa Kalian bisa mengurus penggantian STNK ini sendiri, tanpa perlu menggunakan jasa calo. Menurut data-data Divisi Humas dari Mabes Polri, nominal biaya yang harus kalian keluarkan untuk pembuatan STNK baru untuk digunakan sebagai pengganti STNK hilang hanya berkisar Rp 40.000-Rp 70.000, sementara jika menggunakan jasa calo bisa berkali-kali lipat.
Sebelum kalian mengurus STNK hilang ada baiknya kalian simak tata-cara dan proses pembuatan STNK baru karena STNK lama hilang berikut ini:

1. Cepat buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Begitu Kalian mengetahui atau menyadari bahwa STNK Kalian hilang, cepatlah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, Kalian akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Kalian bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Menurut informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Kalian harus mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
·         KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
·         Fotokopi STNK yang hilang
·         Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
·         BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datang ke Kantor SAMSAT
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah kalian siapakan, maka Kalian tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
4. Cek fisik kendaraan
Langkah pertama yang harus Kalian lakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan Kalian sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
5. Mengambil STNK dan SKPD
Apabila kalian telah selesai melakukan semua langkah diatas, Kalian hanya tinggal menunjukkan serta menyerahkan bukti pembayaran dari kasir kepada bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah selesai dibuat.
Sebagai salah satu langkah antisipasi agar tidak kehilangan lagi , sebaiknya Kalian membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga Kalian seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu Kalian simpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diharuskan, misalnya dalam kasus kehilangan STNK ini.
Namun, bagaimana jika STNK Kalian sudah terlanjur hilang sementara Kalian belum sempat membuat salinan atau fotokopinya? Dan bagaimana jika kendaraan bermotor Kalian masih dalam status belum lunas alias masih kredit sehingga Kalian belum memegang BPKB kendaraan tersebut? Tidak perlu risau karena ada jalan keluarnya.

LihatTutupKomentar