-->

Manfaat Memiliki Sertifikat Tanah

Manfaat Memiliki Sertifikat Tanah

Salah satu legalitas yang sering di sepelekan masyarakat untuk bangunan rumah atau tanah mereka adalah berupa sertifikat tanah. Pembuatan sertifikat tanah bukan hanya soal tidak menahunya masayarakat akan penting nya memiliki hak legalistas itu akan tetapi kebanyakan masyarakat kita mengeluhkan akan sulitnya prosedur pembuatan dan biaya pembuatan sertifikat tanah yang cukup mahal apa lagi untuk kalangan masyarakat menengah kebawah mungkin saja akan keberataan akan adanya biaya yang cukup mahal ini dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut. 

Sebelum kita membahas lebiih jauh lagi apa itu sertifikat alangah baik nya kita mengetahui terlebih dahulu peengertian fungsi, macam-macam sertifkat dan keuntungan dalam memiliki sertifikat tanah ini. Sertifikat adalah sebuah surat atau sebuah tanda bukti hak sebagaimana  yang sudah dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf C UUPA untuk hak atas tanah, tanah wakaf, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah ada dibukukan dalam buku tanah yang terlibat di dalamnya.

Berdasarkan dari kebutuhan hanya saja hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun yang ada didaftar dengan membukukan dalam satu buku tanah yang mencantum didata yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan juga jika selama ada surat ukurnya dicatat juga pada surat ukur ini.

Sementara itu jika sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang maka hak untuk yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang sudah terdaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Sertifikat tanah hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tertera ada didalam buku tanah tersebut.

Selain itu manfaat dari memiliki sertifikat tanah adalah: 

1.     Dapat menghindarkan dari konflik antar masyarakat
2.  Dapat kepastian hokum atas kepemilikan tanah atau pun bangunan tersebut
3.    Dapat menjadikan sebuah bukti yang sah untuk harta warisan anak cucu kita
4.   Dapat menjadikan sertifikat tanah ini sebagai bukti yang sah jika terjadi hal yang tidak kita inginkan seperi sengketa misal nya
5.   Sertifikat tanah ini juga bisa di jadikan jaminan kalian jika ingin meminjam uang di bank untuk memulai usaha dan juga bisa di jadikan jaminan untuk bertransaksi jika kalian sedang memulai usaha baru
6.   Dapat menjadikan bukti yang sah jika nanti nya ada orang yang ingin mengambil tanah tersebut dan kalian sudah memiliki sertifikat tanah tersebuh kalian dapat menjadikan legalitas yang sah secara hukum.
7.   Tanah kalian akan teregistrasi di badan pertanahan milik negara dan terdaftar secara hukum yang kuat
8.   Tanah kalian akan mudah untuk di kenali oleh pihak pemerintah atau pun swasta agar mereka tidak sembarangan jika ingin mendirikan sebuah bangunan nantinya
9.    Serifikat tanah juga akan memudah kan kalian jika nanti nya tanah kalian ingin dijual atau disewakan maka nanti nya tidak akan menyulitkan kalian dalam bertransaksi karena kalian sudah memiliki legalitas tersebut.
10.  Kalian juga bisa jika nanti nya kalian ingin mewakafkah tanah tersebut untuk social maka nanti nya tanah tersebut tak akan menjadi masalah atau sengketa karena kalian sudah memiliki ha katas legalitas secara hokum tanah tersebut.
11.  Jika nanti nya ada sesuatu lain hal misalnya saja tanah kalian sudah di bangun oleh orang lain namun kalian memiliki sertiifkat yang sah secara hokum maka kalian dapat menggugat orang tersebut karena telah mendirikan bangun di atas tanah kalian.
Sekian manfaat memiliki sertifikat tanah untuk kalian semoga bermanfaat dan cek kembali apakah kalian sudah memiliki dan mengurus legaalis tanah atau bangunan yang kalian miliki sekarang, jika belum segera miliki hak legalitas secara sah untuk kepemilikan tanah dan bangunan kalian.
LihatTutupKomentar