Salah satu legalitas yang sering di
sepelekan masyarakat untuk bangunan rumah atau tanah mereka adalah berupa sertifikat tanah. Pembuatan sertifikat tanah bukan hanya soal tidak
menahunya masayarakat akan penting nya memiliki hak legalistas itu akan tetapi
kebanyakan masyarakat kita mengeluhkan akan sulitnya prosedur pembuatan dan
biaya pembuatan sertifikat tanah
yang cukup mahal apa lagi untuk kalangan masyarakat menengah kebawah mungkin
saja akan keberataan akan adanya biaya yang cukup mahal ini dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Sebelum kita membahas lebiih jauh lagi
apa itu sertifikat alangah baik nya kita mengetahui terlebih dahulu peengertian
fungsi, macam-macam sertifkat dan keuntungan dalam memiliki sertifikat tanah
ini. Sertifikat adalah sebuah surat atau sebuah tanda bukti hak
sebagaimana yang sudah dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf C UUPA untuk hak atas tanah, tanah wakaf, hak
pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang
masing-masing sudah ada dibukukan dalam buku tanah yang terlibat di dalamnya.
Berdasarkan dari kebutuhan hanya saja
hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah
susun yang ada didaftar dengan membukukan dalam satu buku tanah yang mencantum didata
yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan juga jika selama ada
surat ukurnya dicatat juga pada surat ukur ini.
Sementara itu jika sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang maka hak untuk
yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang sudah
terdaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
Sertifikat tanah hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tertera ada
didalam buku tanah tersebut.
Selain itu manfaat dari memiliki sertifikat tanah adalah:
1. Dapat menghindarkan dari konflik antar masyarakat
2. Dapat kepastian hokum atas kepemilikan tanah atau pun
bangunan tersebut
3. Dapat menjadikan sebuah bukti yang sah untuk harta
warisan anak cucu kita
4. Dapat menjadikan sertifikat tanah ini sebagai bukti yang sah jika terjadi hal yang tidak kita inginkan
seperi sengketa misal nya
5. Sertifikat tanah
ini juga bisa di jadikan jaminan kalian jika ingin meminjam uang di bank untuk
memulai usaha dan juga bisa di jadikan jaminan untuk bertransaksi jika kalian
sedang memulai usaha baru
6. Dapat menjadikan bukti yang sah jika nanti nya ada
orang yang ingin mengambil tanah tersebut dan kalian sudah memiliki sertifikat
tanah tersebuh kalian dapat menjadikan legalitas yang sah secara hukum.
7. Tanah kalian akan teregistrasi di badan pertanahan
milik negara dan terdaftar secara hukum yang kuat
8. Tanah kalian akan mudah untuk di kenali oleh pihak
pemerintah atau pun swasta agar mereka tidak sembarangan jika ingin mendirikan
sebuah bangunan nantinya
9. Serifikat tanah
juga akan memudah kan kalian jika nanti nya tanah kalian ingin dijual atau
disewakan maka nanti nya tidak akan menyulitkan kalian dalam bertransaksi
karena kalian sudah memiliki legalitas tersebut.
10. Kalian
juga bisa jika nanti nya kalian ingin mewakafkah tanah tersebut untuk social
maka nanti nya tanah tersebut tak akan menjadi masalah atau sengketa karena
kalian sudah memiliki ha katas legalitas secara hokum tanah tersebut.
11. Jika
nanti nya ada sesuatu lain hal misalnya saja tanah kalian sudah di bangun oleh
orang lain namun kalian memiliki sertiifkat yang sah secara hokum maka kalian
dapat menggugat orang tersebut karena telah mendirikan bangun di atas tanah
kalian.